HUKUM HARUS OBJEKTIF
Bolehkah seseorang dihukum karena meresahkan masyarakat?
Bahasa kata kata yang digunakan dalam hukum itu harus objektif, tidak boleh subjektif
Karena kalau subjektif semua orang berhak mengklaim kebenaran nya sendiri
Disini saya akan memperjelas terlebih dahulu definisi objektif dan subjektif, objektif adalah pandangan yang sesuai dengan objeknya bukan hanya berdasarkan pandangan seseorang tertentu, dan itu dibuktikan baik melalui penalaran ilmiyah maupun bukti empiris. Sedangkan subjektif sesuatu yang dipengaruhi oleh keyakinan atau perasaan pribadi, seperti contoh ada seseorang memakai baju terbalik dan temanya menegurnya dan menyuruhnya untuk membetulkan cara memakai bajunya dan orang tersebut kemudian marah dan berkata "baju ini gak kebalik kok" katanya, dalam hal ini secara objektif baju itu kebalik tapi orang yang memakainya tidak merasa bajunya kebalik pandangan subjektif kadang tidak sesuai fakta empiris yang terjadi dilapangan
Dalam hal ini hukum harus objektif dan sesuai fakta yang ada, tapi bagaimana jadinya jika legal formal atau peraturan nya disitu tertulis suatu kata yang subjektif, seperti contoh kata "meresahkan masyarakat" seseorang yang meresahkan masyarakat bisa jadi memang seseorang salah secara moral, karena mencuri ,mengganggu pengguna jalan atau merusak fasilitas umum tapi bisa jadi ada orang yang melakukan hal yang benar tapi membuat kegaduhan di masyarakat, contoh orang yang membuka kasus korupsi para pejabat, dan menguploadnya ke media sosial mungkin sebelum kasus korupsi itu terbuka masyarakat hidup tenang dan santai tapi setelah kasus tersebut meluas masyarakat menjadi gaduh, ada yang setuju dan terprovokasi sampai sangat marah terhadap sikap para koruptor ada pula yang tidak setuju kalau tentang isu korupsi tersebut karena mungkin seseorang yang dituduh korupsinya adalah keluarganya atau saudaranya
Disini kita belajar bahwa tidak setiap yang meresahkan masyarakat itu salah seperti halnya socrates ketika beliau mengemukakan pandangan nya yang sangat berbeda dengan kaum shopisme dan masyarakat sekitar, kemudian beliau dihukum, disuruh minum racun sampau meninggal karena hal itu, akan tetapi setelah beberapa abad kemudian pemikiran beliau dijadilan rujukan dalam ilmu logika, begitu pula dengan nabi ibrahim yang menentang pemahaman masyarakat sekitarnya yang pada kala itu menyembah berhala beliau mengajarkan ajaran tauhid ditengah masyarakat yang menyembah berhala kemudian beliau dihukum dimasukan ke dalam api yang panas. Dan juga rasulullah SAW, yang menyenentang masyarakat quraisy pada waktu itu , dan banyak pula yang bukan nabi tapi dengan idealisme nya mereka berani berbeda dengan masyarakat sehingga menyebabkan kegaduhan di masyarakat
Kalau di zaman sekarang itu ada marita sani yang dipenjara karena membuka kasus korupsi di PT. PELNI. ini merupakan suatu kegagalan dalam hukum indonesia, dimana yang menjadi pemenang adalah yang menguasai ranah hukum bukan yang sebenar-benarnya benar dan sesuai fakta, tapi lebih cenderung subjektif mengikuti keinginan yang lebih berkuasa, Hukum tidak lagi buta tapi memandang jabatan dan kekuasaan.
Dan kalaupun seseorang dihukum karena perbuatannya menyebabkan keresahan masyarakat maka itu sudah masuk ke dalam Logical fallacy. suatu perkara atau klaim harus dibuktikan benar atau salahnya dari penalaran ilmiah dan bukti empiris, sebagai contoh kasus marita sani yang mana dia dihukum satu setengah tahun penjara karena membongkar kasus korupsi, seharusnya klaim marita sani yang membongkar korupsi di PT. PELNI seharusnya dibuktikan dengan bukti, data dan penalaran, bukanya malah langsung dihukumi salah karena meresahkan masyarakat, keresahan masyarakat adalah konsekuensi dari suatu klaim/perkara bukan klaim itu sendiri, kalau pernyataan marita sani dihukumi salah karena konsekuensi nya maka itu masuk ke dalam logical fallacy atau kesesatan berpikir.
Writted by muhammad wahyudin